BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasus politik uang pemilihan calon legislatif di Kabupaten Lamandau, dinyatakan tidak layak untuk naik ke ranah pengadilan karena kurangnya bukti dalam perkara tersebut.
Karena kurangnya alat bukti menyebabkan berkas perkara kasus dugaan politik uang dinyatakan tidak lengkap dan dikembalikan kepada penyidik dari Kepolisian oleh Kejaksaan Lamandau atau P19.
Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng), Didi Haryono mengatakan, dari pantauan Kejati Kalteng, P19 kasus dugaan politik uang tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan serangkaian rapat yang dilakukan oleh Gakkumdu, yang menyatakan perkara tersebut belum patut untuk dinaikkan ke pengadilan.
"Dari Kejari Lamandau menyampaikan jika berkas tersebut tidak memenuhi unsur, tidak cukup bukti. Tapi tetap dipaksakan dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Didi Haryono, Senin, 17 Juni 2019.
Ia menambahkan, kewenangan dalam kasus tersebut memang berada pada Kejari Lamandau. Berdasarkan proses Gakkumdu hingga pada rapat di Bawaslu Provinsi Kalteng yang menyatakan jika kurangnya bukti menjadikan kasus tersebut kedaluwarsa.
--page
"Jika ada dua alat bukti kuat, tentu kasus tersebut akan kami proses. Jika tidak ada tentu kami tidak berani disini," tandasnya.
Sebelumnya, Bawaslu Lamandau memproses dugaan politik uang melibatkan Caleg Kabupaten Lamandau dari Daerah Pemilihan (Dapil) Lamandau III berinisial ATA. (AGUS/B-5)








