KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kantor Kementerian Agama Kapuas dan Kantor Pertanahan atau BPN Kapuas menandatangani Memorandum of Understanding atau MoU percepatan pembuatan sertifikat tanah wakaf.

Kegiatan itu digelar di aula Kantor Kemenag Kapuas di Jalan Tambun Bungai pada Senin, 17 Juni 2019, bersamaan juga dengan agenda Pembinaan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf.

MoU diteken Kepala Kemenag Kapuas Ahmad Bahruni dan Kepala Kantor BPN Kapuas Suraji disaksikan perwakilan dari KUA wilayah setempat.

Kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari MoU antara Kemenag RI dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPH tentang Percepatan Pensertifikatan Tanah Tempat Peribadatan di seluruh Indonesia.

Kepala Kemenag Kapuas, Ahmad Bahruni mengatakan nota kerja sama bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan berterima kasih kepada BPN Kapuas untuk kesediaannya bersama-sama mempercepat sertifikat tanah wakaf.

--page

"Untuk mempercepat penyertifikatan puluhan bidang tanah wakaf itu diambil langkah-langkah dengan bekerjasama dengan BPN Kapuas ini," ucap Bahruni usai kegiatan.

Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya merupakan salah satu tugas dan fungsinya melakukan perumusan kebijakan dan bantuan teknis dalam sertifikat.

"Intinya untuk kepastian hukum hak atas tanah wakaf, maka perlu dilakukan percepatan dalam proses sertifikat tanah wakaf tersebut,” ucap Bahruni.

Sementara itu, Kepala BPN Kapuas Suraji menyambut baik adanya kerjasama tersebut, sehingga dalam penyelesaiannya akan menjadi terfokus.

“untuk kendalanya sangat banyak sekali, diantaranya masuk kawasan, kemudian jalur hijau atau sepadan pantai, sepadan sungai dan lainnya, itu ada aturan yabg tidak boleh disertifikatkan.

--page

Kemudian ada juga tanah eks transmigrasi, ini tidak bisa langsung disertifikatkan untuk tanag wakaf karena masih halnya Dinas Transmigrasi

"Tapi kami optimis bulan Oktober nanti bisa selesai sejumlah sertifikat tanah wakaf yang tersebar di Kabupaten Kapuas," ucap Suraji. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)