SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - IS alias Og (47) mengaku sudah membeli obat jenis Dextro sebanyak Rp 500 ribu. Tiap 10 butir ia membeli seharga Rp 10 ribu.

"Saya beli waktu itu Rp 500 ribu," ucap terdakwa di hadapan majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana, Senin, 17 Juni 2019.

Saat diamankan ditemukan uang Rp 265 ribu dari tangan terdakwa. Selain itu ada 32 bungkus Dextro siap diedarkan. Pengakuannya uang itu hasil penjualan Dextro.

Di hadapan majelis hakim dan Jaksa Rahmi Amalia, dalam keterangan terdakwa ia mengungkapkan diamankan pada Kamis, 14 Maret 2019 sekitar pukul 13.00 WIB.

Terdakwa diciduk di kediamannya Jalan Usman Harun 4, RT 5 RW 2, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

Berawal saat Og menjual obat jenis Dextro dalam bungkus plastik yang di dalamnya masing-masing berisi 10 butir dengan harga Rp15.000 per bungkus. Belum habia terjual ia diamankan. (NACO/B-5)