BORNEONEWS, Palangka Raya - Lug, warga Jalan Seth Adjie, Kota Palangka Raya, ini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 18 Juni 2019.
Dia dimejahijaukan karena mengunggah status di media sosial pribadinya yang mengandung kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Dalam dakwaannya, jaksa Erwan mengatakan jika terdakwa menggunggah status ujaran kebencian pada Desember 2018 dan Januari 2019.
Dalam posting-annya, terdakwa menyebut beberapa status yang ditujukan untuk salah satu agama, yang menyatakan bahwa agama tersebut banyak mengandung kesalahan dan meminta masyarakat untuk tidak mengikuti ajarannya.
Lebih jauh, dalam dakwaannya, jaksa menerangkan bahwa selain mengunggah status, terdakwa juga mem-posting beberapa gambar yang menunjukan tata cara peribadatan salah satu agama, yang menurut ahli dapat menimbulkan konflik Sara di masyarakat.
--page
"Atas perbuatan terdakwa, telah dengan sengaja menyebarkan informasi yang menyebabkan kebencian, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 45, Ayat (2) Jo Pasal 28, Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 64, Ayat (1) KUHP.
Kemudian dakwaan kedua diatur dalam Pasal 16 Jo Pasal 4, huruf b, angka 1, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis Jo Pasal 64, Ayat (1), KUHP.
Sidang yang dipimpin hakim Zulkifli itu ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (AGUS/B-3)








