KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kantor Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kapuas mencatat sebanyak 292 bidang tanah wakaf di Kabupaten Kapuas sudah bersertifikat, sehingga dalam status hak atas tanahnya sudah diberikan secara resmi.

Kepala BPN Kapuas Suraji mengatakan, jumlah tersebut berdasarkan hasil kerja selama dua tahun terakhir ini, bekerjasama juga dengan pihak Kemenag Kapuas melalui KUA di masing-masing kecamatan yang ada.

"Untuk di Kapuas tanah wakaf sudah tercatat 292 bidang sudah bersertifikat, itu dilaksanakan tahun 2017 dan 2018," ucap Suraji kepada wartawan, Selasa, 18 Juni 2019.

Selain itu, menurut pria berkacamata ini selebihnya tinggal bagaimana memanfaatkan tanah wakaf yang memang status haknya oleh negara itu sudah diberikan untuk dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan tujuannya.

"Dengan adanya sertifikat ini tentunya akan menegaskan lagi hak atas tanah tersebut, sehingga bisa dipergunakan para warga masyarakat," katanya.

--page

Sebelumnya, untul tahun ini sendiri pihaknya sudah menargetkan sebanyak 83 tanah wakaf yang akan didaftarkan untuk disertifikasi, dan sudah dilakukan kerjasama nota kesepahaman dengan pihak Kemenag Kapuas.

"Sehingga nantinya akan menambah lagi jumlah tanah wakaf di Kabupaten Kapuas yang bersertifikat, tentu ini hal yang baik," tukasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)