BORNEONEWS, Kasongan - Pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Katingan mulai Juni 2019 ini bakal memulai memungut retribusi sampah kepada masyarakat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Katingan, Hap Baperdo, Selasa, 18 Juni 2019 menuturkan, penarikan retribusi sampah di daerahnya itu untuk sementara waktu diterapkan di dua wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Katingan Hilir dan Katingan Tengah.
Pasalnya, dua wilayah kecamatan tersebut sudah dilengkapi sarana dan prasarananya, termasuk angkutan sampah.
"Penarikan retribusi sampah ini dimulai dari Katingan Hilir dan Katingan Tengah, karena sudah dipersiapkan sarana dan prasananya," ujar Hap Baperdo.
Menurutnya, semua masyarakat di dua wilayah kecamatan ini dipungut retribusi sampah. Untuk sampah dari rumah tangga retribusinya ditetapkan sebesar Rp 5 ribu per bulan.
--page
"Semua lapisan masyarakat ditarik retribusi sampah itu, baik PNS maupun warga biasa. Dan kemarin Bupati secara simbolis sudah membayar retribusi sampah itu," katanya,
Hap Baperdo menerangkan ada beberapa kategori penarikan retribusi sampah ini. "Semuanya ditarik, termasuk kios, warung, restoran, hotel, losmen, warung makan, dan tempat-tempatt lainnya."
Penerapan retribusi sampah ini bakal menambah pendapatan asli daerah atau PAD. "Terkait penarikan retribusi sampah itu Pemkab Katingan sejauh ini sudah membuat perdanya, yakni Perda Nomor 1 Tahun 2019, perda ini atas perubahan perda Nomor 14 Tahun 2001," imbuh Hap Baperdo. (ABDUL GOFUR/B-2)








