SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Wakil Bupati Sukamara H Ahmadi meminta Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata atau Disporapar setempat dapat memperkuat payung hukum untuk dapat menarik retribusi dari tempat wisata.

"Ada hal-hal yang mengganjal di hati, terutama untuk penarikan retribusi, itu harus jelas perda-nya, ini harus kita bicarakan," ucap H Ahmadi, Rabu, 19 Juni 2019.

Menurut Ahmadi, dasar hukum untuk menarik retribusi tempat wisata adalah dengan menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) retribusi lokasi wisata pantai, sehingga kedepan tidak terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Sementara, Kepala Disporapar Sukamara Ahmad Zunani kengatakan, Perda mengenai pengutan retribusi wisata pantai saat ini terus digodok, sehingga nantinya bisa ditetapkan dan diterapkan.

"Untuk masalah pungutan ini kita kasih menunggu Perda, sementara ini masih digodok," ujar Ahmad Zunani.

--page

Zunani melabjutkan, apabila peraturan daerah tersebut telah selesai dan diterapkan, maka akan berdampak pada Peningkatan Pendapatan Daerah (PAD), mengingat wisata yang dimiliki daerah sangatlah berpotensi.

"Kalau sudah ada Perda itu enak, dengan aturan itu kedepannya kita bisa menyusun langkah bagaimana, karena ini juga untuk meningkatkan PAD," terangnya.

Kepala Dinas Porapar tersebut mengakui, bahwa wisata Pantai Anugrah dan Pantai Tanjung Nipah memang menjadi salah satu wisata pilihan banyak orang, baik masyarakat dari dalam daerah maupun luar daerah, mengingat saat ini akses untuk mencapai lokasi sudah tidak sesulit dulu.

"Jalannya sekarang sudah aspal, jadi kelokasinya  enak," tuturnya.

Zunani menambahkan, jumlah pengunjung dikedua wisata pantai tersebut terus mengalami peningkatan setiap tahunnya, terlebih pada momen lebaran puluhan ribu pengunjung akan berdatangan secara bersamaan.

--page

"Kemarin kita juga kepatai bersama keluarga, saya lihat pengunjungnya memang banyak sekali, apa lagi untuk Pantai Anugrah," ungkap Ahmad Zunani. (NORHASANAH/B-5)