BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Perlu adanya dukungan dari semua pihak untuk bisa mewujudkan kebijakan kawasan tanpa rokok bisa berjalan dengan optimal di Kabupaten Kapuas.
Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Tri Setia Utami mengatakan kebijakan itu mestinya mendapatkan dukungan semua pihak agar terimplementasi.
"Untuk Kapuas kita ketahui bersama sudah ada Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang KTR. Perda itu sudah disosialisasi kepada seluruh instansi dan masyarakat," ucap Tri, Jumat, 21 Juni 2019.
Menurutnya dengan adanya Perda tersebut maka sudah jelas bahwa adanya kawasan atau area tertentu yang tidak diperbolehkan untuk merokok, sehingga harus diperhatikan bersama-sama peraturan itu.
"Jadi intinya Perda itu hadir bukan untuk melarang merokok, tapi mengatur tempatnya itu di mana," katanya.
--page
Ia berharap semua pihak dapat bersama-sama menyukseskan kebijakan KTR untuk kepentingan bersama dan kesehatan masyarakat.
"Terutama disektor instansi layanan-layanan publik. Untuk itulah kami harapkan bisa diikuti bersama-sama," ucapnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)







