PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polres Palangka Raya akan menggratiskan biaya pembuatan surat izin mengemudi atau SIM dan surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK.

Namun kebijakan ini hanya berlaku untuk masyarakat yang lahir di tanggal 1 Juli. Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar menerangkan kebijakan ini dalam rangka memeriahkan HUT Bhayangkara ke 73.

"Pelayanan ini berlaku untuk masyarakat yang lahir tanggal 1 Juli, baik itu pembuatan atau perpanjangan SIM atau yang ingin membuat dan memperpanjang SKCK," ungkap kapolres, Minggu 23 Juni 2019.

Lalu bagaimana dengan masyarakat yang lahir bukan di tanggal 1 Juli?

"Jadi ini khusus untuk yang KTP-nya tertera lahir 1 Juli. Jadi di luar itu tetap dibebankan biaya pembuatan atau perpanjangan SIM dan SKCK," imbuhnya.

--page

Dia menerangkan layanan gratis ini telah dimulai dalam beberapa hari terakhir. "Silakan yang lahir 1 Juli datang. Meski gratis, kita akan memberikan pelayanan secara maksimal," lanjutnya. (GAZALI/B-6)