SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit -  Dua dari tiga tersangka kasus pemerkosaan terhadap pelajar di wilayah Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur rencananya dilimpahkan, Senin, 24 Juni 2019.

"Kalau yang di Mentaya Hulu (pemerkosaan), belum kami terima berkasnya, hari ini dilimpahkan penyidik rencananya untuk yang tersangka anak," tegas Kepala Kejari Kotim, Wahyudi melalui Kasi Pidana Umum, Lutvi Tri Cahyanto.

Kejaksaan, kata Lutvi, untuk perkara tersebut masih sebatas menerima SPDP sehingga belum tahu persis seperti apa kejadian yang terungkap.

Setelah menerima berkas, kata dia, mereka akan secepatnya menelitinya. Mengingat untuk perkara anak batas penahanannya sangat singkat.

Dalam kasus itu, hanya tersangka JP alias EJ yang sudah dewasa yakni berumur 18 tahun. Sementara dua di antaranya masih berumur 17 tahun dan 15 tahun. Bahkan pelaku yang berumur 15 tahun berstatus sebagai pelajar.

--page

Dalam kasus ini, tersangka JP adalah warga wilayah Kecamatan Mentaya Hulu, ia kesehariannya bekerja sebagai penambang emas. Sedangkan tersangka yang berumur 17 tahun sudah tidak sekolah kesehariannya bekerja sebagai buruh perusahaan.

Mereka adalah pelaku pemerkosaan terhadap perempuan yang baru saja lulus SD berumur 12 tahun. Korban diperkosa dan divideo oleh tersangka pada Minggu, 21 April 2019 lalu di sebuah pondok. (NACO/B-2)