BORNEONEWS, Kuala Kurun - DPRD Kabupaten Gunung Mas menyetujui rancangan peraturan daerah (raperda) laporan pertanggungjawaban APBD Kabupaten Gumas tahun anggaran 2018, ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Hal itu tercapai saat Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019, di ruang rapat paripurna DPRD Gunung Mas, Senin, 24 Juni 2019.
“Kami menyetujui raperda pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran tahun 2018, dan dapat dilanjutkan menjadi perda pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran tahun 2018,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Gumas, Gumer dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Ketua I, Punding S Merang.
Dia berharap, apa yang telah disepakati bersama itu dapat bermanfaat bagi seluruh pihak yang ada, agar ke depan menjadi lebih baik lagi.
“Dengan semangat Huma Betang, kita berjuang bersama di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini. Sehingga, tercipta kemakmuran dan kesejahteraan bagi kita semua,” ucapnya.
--page
Pada rapat ini juga dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama dan keputusan DPRD Kabupaten Gumas oleh Pimpinan Dewan dan Bupati Gumas, Jaya S Monong.
Selanjutnya, dilakukan penyerahan berita acara persetujuan bersama dan keputusan DPRD Kabupaten Gumas oleh unsur pimpinan kepada Bupati Gumas. (MAGANG 1/B-11)








