BORNEONEWS, Kasongan - Pengadilan Agama kelas II Kasongan sudah 8 bulan berdiri, yakni sejak Oktober 2018 lalu. Sebelumnya warga Katingan jika berurusan terutama terkait perkara gugatan cerai harus datang ke Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Humas Pengadilan Agama kelas II Kasongan, Erfani, Senin, 24 Juni 2019 mengatakan, sejauh ini pihaknya menggelar sidang dalam sepekan satu kali.
"Untuk jadwal sidang di Pengadilan Agama Kasongan kelas II ini sepekan satu kali. Yakni tiap Rabu," kata Erfani.
Menurutnya, yurisdiksi atau wilayah kewenangan kantor Pengadilan Agama Kasongan kelas II ini melayani masyarakat di wilayah Kabupaten Katingan.
"Kantor Pengadilan Agama Kasongan kelas II ini diresmikan pada 22 Oktober 2018 lalu. Warga Katingan yang akan mengajukan perkara terutama perceraian sekarang cukup di Kasongan, tidak perlu lagi ke Sampit," kata Erfani.
--page
Menurutnya, angka perceraian di Kabupaten Katingan selama ini dinilai cukup tinggi.
Dia menggambarkan, dari Januari hingga Mei 2019 tercatat ada 48 perkara. Sebanyak 38 perkara telah diputus sementara sisanya masih berproses.(ABDUL GOFUR/B-11)








