BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah beberapa waktu lalu sudah menetapkan status siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla) di Bumi Tambun Bungai.
Penetapan status tersebut sebagai upaya dini mencegah Karhutla dengan tujuan Kalteng bebas kabut asap 2019.
Terkait hal ini Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng AKBP Teguh Widodo mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran.
"Kami mengimbau masyarakat jangan membuka lahan dengan cara dibakar karena berbahaya," kata Teguh Widodo, Senin, 24 Juni 2019.
"Lakukan pembukaan lahan dengan tidak membakar," imbuhnya. Pihaknya akan menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku jika ada oknum yang terbukti sengaja melakukan pembakaran.
--page
Sementara itu di Kota Palangka Raya, peristiwa kebakaran hutan dan lahan mulai terjadi. Seperti di Jalan G Obos XIV, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Minggu, 23 Juni 2019.
Polisi bersama badan penanggulangan bencana daerah termasuk petugas dari pemadam kebakaran bahu membahu memadamkan api. Berkat kesigapan tersebut, api tidak sampai menjalar luas. (BUDI YULIANTO/B-6)








