BORNEONEWS, Palangka Raya - Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah berisikan larangan membakar hutan dan lahan (karhutla) mulai disebar. Salah satunya di wilayah hukum Polsek Sabangau.
Anggota, dipimpin Kanit Binmas Polsek Sabangau, Aidpa Johan Deares terlihat menyampaikan imbauan kepada warga berikut menempat maklumat tersebut, Senin, 24 Juni 2019.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Bina Karuna," kata Kapolsek Sabangau Ipda Yusuf Priyo Wijoyo.
Kapolsek menuturkan upaya penyampaian imbauan secara langsung itu diharapkan dapat mencegah terjadinya Karhutla.
"Kita terus berupaya untuk memberikan imbauan, sosialisasi dan patroli bersama instansi lainnya di titik rawan," tuturnya.
--page
Sebelumnya Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar mengatakan operasi tersebut akan berlangsung selama sebulan dimulai sejak Kamis, 20 Juni 2019.
Operasi itu lebih dititikberatkan pada anggota pembinaan masyarakat atau Binmas. Sasarannya adalah sosialisasi pencegahan karhutla. (BUDI YULIANTO/B-6)








