BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran Satnarkoba Polres Kapuas mengamankan seorang pria berinisial AH (44) karena diduga akan mengedarkan obat jenis trihexyphenidyl atau THD ilegal atau tidak berizin.
Pelaku diringkus di rumahnya di Jalan Sulawesi, Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat. Dari pelaku ditemukan 22.250 butir obat THD siap edar.
Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Suherman mengatakan polisi telah melakukan penyelidikan dan pengembangan dari informasi warga bahwa ada pengedar obat tanpa memiliki izin hingga dilakukan penindakan.
"Sekarang masih tahap pengembangan dan proses penyelidikan lebih lanjut," ucap Iptu Suherman, Selasa sore, 25 Juni 2019.
Barang bukti lainnya selain obat d iantaranya 1 buah HP, 1 buah dompet, 1 buah toples, 1 buah plastik warna hitam, 1 pack plastik klip kecil, 1 buah tas dan uang tunai Rp 4.337.000.
--page
Pelaku dikenakan Pasal 197 junto 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan karena sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
Serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau kemanfaatan dan mutu serta tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)








