BORNEONEWS, Tamiang Layang - Partai politik di Kabupaten Barito Timur mendapat pembekalan tentang PKPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang PPK, PPS, KPPS dan TPS, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 01 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan bagi Partai Politik yang Memperoleh Kursi.
Pembekalan dibuka Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Barito Timur Argianto, Selasa, 25 Juni 2019.
Argianto mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan ini untuk meningkatkan kualitas pertanggungjawaban keuangan partai politik yang diperoleh dari pemerintah.
Ada 9 parpol periode 2014-2019 yang mendapat kursi, selanjutnya akan diteruskan oleh parpol yang memperoleh kursi pada periode 2019-2024.
"Hal ini sesuai Permendgri nomor 77 tahun 2014 dan PP nomor 01 tahun 2018 tentang perubahqn kedua atas PP nomor 5 tahun 2009 tentan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik," ucapnya.
--page
Ia berharap kepada parpol agar bantuan keuangan digunakan sesuai ketentuan yang diatur dalam PP. Sehingga laporan pertanggungjawaban tidak lagi ada masalah atau menjadi temuan.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2019 ada dua opini disampaikan, pertama laporan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Sedangkan yang kedua BPK belum menyatakan pendapat dari LPj bantuan keungan dari parpol. Saya berharap parpol yang ada memperbaiki LPj keuangannya segera menindaklanjutinya," pungkasnya. (PRASOJO/B-5)








