BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan terhadap SW (28), pelaku asusila dan persetubuhan anak, Rabu, 26 Juni 2019.
Servaisus adalah seorang pekerja swasta atau tani, warga asal Desa Sungai Bangkung, Kecamatan Pangkalan Banteng. Terdakwa terbukti bersalah telah mencabuli remaja perempuan berusia 17 tahun.
"Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana, tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan membujuk anak melakukan persetubuhan," ujar ketua majelis hakim Muhammad Ikhsan saat membacakan vonis.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Servasius berdasarkan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pergantian UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Atas putusan yang dijatuhkan hakim, terdakwa denga didampingi penasehat hukum menyatakan pikir - pikir.
--page
Pikir-pikir yang dimaksud ialah terdakwa belum menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan banding.
Sebelumnya terdakwa telah melakukan tindak asusila kepada remaja berusia 17 sebanyak tiga kali, dan atas perbuatannya korban dalam kondisi hamil sekitar enam bulan.
Atas kejadian tersebut keluarga korban lalu melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian. (DANANG/B-6)








