BORNEONEWS, Palangka Raya - Polres Lamandau menggratiskan biaya pemohon pembuatan atau perpajangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK. Namun pelayanan gratis ini hanya berlaku kepada warga lahir pada 1 Juli.
Kapolres Lamandau AKBP Andiyatna melalui Kasat Intel IPTU Roni Paslah menerangkan pelayanan gratis ini untuk memeriahkan perayaan HUT Bhayangkara ke 73.
"Pelayanan SKCK gratis untuk warga yang lahir 1 Juli 2019 ini terhitung mulai 21 Juni hingga 1 Juli," ujarnya, Rabu 26 Juni 2019.
Dia menerangkan hari ini salah satu warga Desa Kinipan bernama Hardi telah mendapat layanan pembuatan SKCK gratis.
IPTU Roni mempersilahkan kepada warga lainnya yang lahir pada 1 Juli agar dan ingin membuat atau memperpanjang SKCK untuk segera datang ke kantor Polres Lamandau.
"Meski gratis, kita juga akan memberikan pelayanan secara maksimal," imbuhnya. (GAZALI/B-6)








