MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh - Wakil Bupati Bario Utara, Sugianto Panala Putra mengatakan. salah satu tugas kepala daerah yakn menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

Raperda APBD akan diajukan kepada DPRD untuk dibahas bersama, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Hal ini sesuai dengan amanat pasal  65 ayat (1) huruf d UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan aerah.

Sugianto Panala Putra menambahkan, pada tahun 2017 yang lalu, Pemerintah Kabupaten Barito Utara bersama DPRD telah menyetujui dan menetapkan Perda tentang APBD 2018.

Adapun APBD tahun 2018 sebelum perubahan, untuk pendapatan sebesar Rp1.110.751.002.600, dan belanja sebesar Rp 1.164.807.854.730.  Jumlah defisit sebesar Rp 54.056.852.130, jumlah pembiayaan bersih sebesar Rp 315.756.141.352.

“Dari jumlah anggaran belanja tersebut sebesar Rp 676.971.297.796 merupakan belanja langsung. Sedangkan belanja langsung sebesar Rp 487.836.574.934,” kata dia.

--page

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Barito Utara sudah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 2018 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah.

Dan berdasarkan hasil pemeriksaan, Pemkab Barito Utara kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke lima kalinya. Sebelumnya BPK RI juga memberikan Opini WTP untuk laporan keuangan 2017. (RAMADHANI/B-11)