BORNEONEWS, Kuala Kapuas - PDAM Kapuas dan kejaksaan telah meneken memorandum of understanding atau kesepakatan bersama tentang penanganan bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Direktur PDAM Kapuas, Agus Cahyono mengatakan dengan adanya kerja sama ini bisa menekan seminimal mungkin terjadinya masalah bidang hukum, mengingat PDAM merupakan perusahaan daerah yang melayani masyarakat.
"Dengan harapan melalui MoU ini diharapkan bisa meningkatkan kinerja PDAM dalam melayani masyarakat dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah," ucap Agus, Kamis, 27 Juni 2019.
"Kami sampaikan terima kasih banyak atas respon dari Kejari Kapuas ini atas terwujudnya kerja sama ini demi kemajuan daerah," lanjutnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Komaidi mengatakan kerja sama ini dilakukan berdasarkan Pasal 30 ayat 2 UU 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
--page
"Dalam UU ini kami diberikan kewenangan untuk memberikan bantuan hukum baik di depan pengadilan dan di luar pengadilan," ucapnya.
Untuk itulah Komaidi berharap kerjasama ini dapat bermanfaat banyak bagi kemajuan PDAM ke depannya sebagai salah satu perusahaan daerah yang semakin profesional ke depannya. "Kami harapkan kerja sama ini dapat terus terjalin," tuturnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)








