BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Ary Dewar mendukung adanya penyertaan modal dari pemerintah daerah ke Bank Kalteng. Bahkan dia menganggap itu langkah tepat.
"Dengan begitu bisa menambah pendapatan daerah untuk Kotim," kata dia, Kamis, 27 Juni 2019.
Meski begitu dia menghendaki agar pelayanan bank itu bisa menjangkau hingga ke pelosok kecamatan dan desa di Kotim.
Sehingga mampu memperluas wilayah usaha khususnya ke daerah kecamatan, dalam upaya meningkatkan ekonomi makro, UMKM dan meningkatan pelayanan PT Bank Kalteng kepada masyarakat
"Besar harapan kami dengan suntikan modal dari pemeirntah daerah Rp 39 miliar ini akan berdampak untuk memperkuat struktur permodalan guna meningkatkan kinerja dalam perusahaan, meningkatkan efisiensi, produktivitas, pemanfaatan sumber daya alam dalam rangka meningkatkan ekonomi daerah dan pemerataan pembangunan daerah," tegasnya.
--page
Dijelaskan, dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah disebutkan bahwa investasi jangka panjang pemerintah daerah dapat dianggarkan, apabila jumlah yang disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal.
Selain itu juga dalam Pasal 41 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dinyatakan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan daerah harus ditetapkan dengan peraturan daerah. (NACO/B-6)








