PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kepala SMPN 8 Palangka Raya berinisial SA telah dilimpahkan ke Inspekorat Kota Palangka Raya dengan alasan rasa kemanusiaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya melalui Kasi Intel, Mahdi Suryanto mengatakan penegakkan hukum tersebut tidak serta merta harus dengan mempidanakan seseorang, tapi juga dengan hukuman yang lain.

Menurutnya, solusi yang tepat bagi kasus ini adalah dengan penindakan hukum secara sosial. Dengan menerapkan hukuman sosial bagi SA dinilai lebih memberikan efek jera dibandingkan  dengan hukuman pidana.

“Hukum sosial itu lebih berat daripada hanya memenjarakan orang. Walau dari sisi hukum sudah terpenuhi, tapi kita ini kan melihat sisi kemanusiaannya,” ujar Mahdi, Senin, 01 Juli 2019.

Meski kasus tersebut telah dilimpahkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), namun pihaknya telah merekomendasikan kepada inspektorat untuk memberikan sanksi terberat sesuai PP Nomor 53 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

--page

“Silahkan APIP menindaklanjuti itu. Jadi untuk hukumnya bisa sampai pemecatan secara tidak hormat,” tegasnya. (AGUS/B-6)