PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Zet T. Allo melalui Kasi Intel, Mahdi Suryanto mengatakan jika pelimpahan kasus pemerasan Kepala SMPN 8 Palangka Raya terhadap orang tua anak didik berdasarkan rasa kemanusiaan.

Dia menjelaskan jika hukum terdiri atas tiga bentuk, yakni keadilan, kepastian, dan manfaat. Menurutnya, tidak ada manfaatnya jika seorang ibu yang sebentar lagi akan pensiun dihukum penjara.

Kemudian melihat jasa-jasanya selama ini Kepala SMPN 8 palangka Raya sebagai guru yang telah mendidik banyak siswa.

Selain itu juga melihat jumlah barang bukti yang tidak seberapa menjadi pertimbangan lain bagi tim dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk membuat pertimbangan terhadap kasus pemerasan yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah berinisial SA tersebut.

“Apa manfaatnya kita memenjarakan ibu yang sudah mau purna? Selain itu hukum sosial itu lebih berat daripada hanya memenjarakan orang. Dengan keputusan itu siapa bilang tidak memberikan efek jera?” jelas Mahdi, Senin, 01 Juli 2019.

--page

Dia mengimbau masyarakat jika terjadi hal yang sama, maka diminta segera melapor ke Kejaksaan Negeri Palagka Raya, atau aparat penegak hukum lainnya.

“Jika ada kasus seperti ini kemudian memang ditemukan segera melapor. Tentu kami dari kejaksaan akan segera menindaklanjuti laporan teresebut,” pungkasnya. (AGUS/B-6)