PURUK CAHU –

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Program Serifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dibagikan kepada setiap warga secara gratis. Hal itu untuk membantu warga agar memiliki bukti sah atas tanahnya. 

Terkait itu, Camat Murung, Banjang Jalin menekankan agar penyerahan Sertifikat Tanah PTSL melalui kepala desa agar tidak ada pungutan tambahan. Khususnya di desa wilayah Kecamatan Murung. 

"Kita akan tindak tegas apabila penyerahan Sertifikat PTSL melalui kepala desa ada pungutan kepada warga," kata Banjang Jalin. 

Camat Murung juga mengimbau kepada warga agar segera melaporkan segera apabila adanya pungutan. Terutama yang di luar ketentuan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Murung Raya (Mura). 

"Kami minta warga segera laporkan apabila kalau ada pungutan di luar ketentuan yang sudah ditetapkan," kata Banjang.

--page

Dia juga mengapresiasi BPN Mura atas sertifikat PTSL yang telah selesai diproses dengan baik untuk warga Desa Bahitom. Diharapkan, desa lainnya seperti Danau Usung dan Kelurahan Beriwit juga diselesaikan. (RIANSYAH/B-11)