PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pelimpahan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Kepala SMPN 8 Palangka Raya berinisial SA oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya kepada Aparat Penawas Intern Pemerintah (APIP) untuk dilakukan pembinaan secara administrasi dinilai keliru.

Ketua DPC Peradi Palangka Raya, Henry S Dalim mengatakan kelirunya keputusan pihak Kejari Palangka Raya tersebut dilihat dari faktanya bahwa kasus ini sudah memenuhi unsur tindak pidana yang mana pelaku, korban serta buktinya telah diketahui.

Menurutnya, perkara OTT tindak pemerasan oknum kepsek terhadap orang tua siswa ini sudah dikategorikan sebagai tindak pidana murni dan bukan lagi administrasi, sehingga harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kalau dilihat ini memang sudah pidana murni, bukan administrasi. Kan sudah ada korban, bukti dan pelaku, lalu kenapa ini dikategorikan sebagai administrasi? tanyanya, Senin, 01 Juli 2019.

Dia menegaskan jika Peraturan Pemerintah Nomor 53 hanya merupakan sebuah bentuk pendisiplinan terhadap yang bersangkutan, tapi tindakan dari oknum tersebut sudah jelas seuatu tindak pidana sehingga harsu diproses sesuai hukum.

--page

“Berbicara masalah hukum, tentu tiap tindak pidana harsu diproses. Jadi keputusan pelimpahan ini keliru karena akan meninimbulkan kesan negatif,” tegasnya. (AGUS/B-6)