PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dalam proses penegakkan hukum tidak memandang berapa nominal jumlah rupiah yang menjadi barang bukti dalam sebuah perkara tindak pidana.

Jika sudah ada bukti yang otentik dan jelas meski nilainya sedikit,  mak tetap menjadi sebuah pertimbangan dalam perkara tindak pidana.

Hal tersebut diungkapkan Ketua DPC Peradi Palangka Raya, Henry S. Dalim menanggapi kasus operasi tangkap tanggan Kepala SMPN 8 Kota Palangka Raya berinisial SA atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukannya terhadap orang tua murid. Senin, 01 Juli 2019.

Diketahui, jika dalam kasus OTT pihak kejaksaan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 amplop yang berisi masing-masing uang senilai Rp 500 ribu, beserta barang bukti lain yakni beberapa unit ponsel dan dokumen.

Henry mengatakan dalam kacamata hukum jika uang uang diterima oleh oknum kepala sekolah tersebut merupakan hasil permintaan paksa dari yang bersangkutan kepada orang tua siswa, berapapun nilainya, hal tersebut sudah menjadi salah satu bukti pidana yang kuat.

--page

“Kalau bicara masalah hukum meskipun barang buktinya hanya Rp 1 pun harus tetap diproses secara hukum,”ujar Henry, Senin, 01 Juli 2019.

Di lain sisi pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya melalui Kasi Intel, Mahdi Suryanto mengatakan jika kasus dugaan pemerasan oknum kepala sekolah dilimpahkan kepada pihak inspektorat dengan melihat berbagai pertimbangan dari segi kemanusiaan seperti halnya jasa SA sebagai seorang guru yang telah bertahun-tahun mengabdi dan nominal barang bukti yang tidak seberapa tersebut.

“Ada hukum sosial yang lebih berat daripada hanya memenjarakan orang. Kemudian melihat jasanya, karena dia itu adalah seorang guru yang membuat kita menjadi seperti sekarng ini. lalu barang buktinya juga tidak seberapa. Jadi penegakkan hukum itu tidak mesti mempidanakan orang,” pungkasnya. (AGUS/B-6)