BORNEONEWS, Puruk Cahu - Kabupaten Murung Raya (Mura) mendapatkan jatah 3.000 bidang Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2019.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Murung Raya Radianoor Sudiawan mengatakan, proses pembuatan Sertifikat PTSL sebanyak 3.000 bidang ini akan dilakukan secara bertahap.
"Proses akan dilakukan secara bertahap. Namun target kami terealisasi semua pada tahun ini," katanya, Senin, 1 Juli 2019.
Ia juga melanjutkan, pada 2018 lalu, Kabupaten Murung Raya mendapat jatah 5.000 bidang yang meliputi dua kelurahan dan empat desa. Namun, hanya terealisasi 80 persen. Sedangkan 20 persen di antaranya terkendala kawasan hutan produksi.
"Pada 2018 kami hanya merealisasikan 80 persen Sertifikat PTSL dari jatah 5.000 bidang," lanjut Radianoor.
--page
Pada 2019 ini, ada 3.000 bidang yang menjadi jatah Kabupaten Murung Raya. Namun, hanya berada di Kelurahan Beriwit, Desa Danau Usung, Desa Bahitom, dan Desa Sungai Lunuk. (RIANSYAH/B-3)








