PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Eraterang menjadi salah satu terobosan yang dilakukan oleh lembaga peradilan khususnya Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk memudahkan masyarakat mengajukan surat permohonanan secara daring atau online.

Untuk pengunaan Eraterang akan melalui beberapa tahapan. Pertama  masyarakat diminta untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui website https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id.

Masyarakat dapat menggunakan akun e-mail yang masih aktif atau sering digunakan pada saat melakukan pendaftaran pertama kali. Jika sudah pernah mendaftar tinggal memasukkan alamat e-mail dan sandi untuk bisa login dan melanjutkan prosesnya.

Setelah melakukan tahap awal tersebut, selanjutnya masyarakat diminta untuk mengisi formulir permohonan elektronik yang telah disediakan dalam website tersebut. Setelah melakukan prosedur ini, petugas pengadilan akan melakukan verifikasi data pemohon dan melakukan cek pada basis data perkara nasional pada aplikasi PTSP+.

Setelah tahapan itu, masyarakat akan mendapat pemberitahuan dari pengadilan jika surat permohonannya telah lengkap dan siap untuk diambil melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kantor Pengadilan Negeri Palangka Raya.

--page

“Setelah melakukan tahapan itu, masyarakat nanti akan diberitahu jika surat sudah siap. Tidak perlu menunggu lagi jika surat itu belum ditandatangani. Untuk pengambilan, mereka tinggal datang ke pengadilan dan menunjukan surat permohonan yang ada di aplikasi Eraterang itu,” jelas Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya, Zulkifli, Selasa, 02 Juli 2019.

Zulkifli menambahkan, jika masyarakat ingin mengecek keaslian dari surat permohonan tersebut, dapat dilakukan dengan melakukan scan pada barcode yang tertera di surat itu dengan menggunakan smartphone. Secara otomatis akan menampilkan informasi yang menyatakan bahwa surat permohonan tersebut merupakan surat yang asli.

“Kalau semisal ada pihak yang meragukan keaslian surat permohonan, pada bagian surat itu ada barcodenya untuk mengecek apakah itu asli atau tidak, bisa dengan smartphone atau alat yang lainnya,” pungkas Zulkifli.

Dengan apikasi Eraterang masyarakat dapat memperoleh beberapa jenis surat keterangan di antaranya,  Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit; kemudian Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana; juga Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya.

Selain ketiga surat keterangan diatas melalui Eraterang, masyarakat juga dapat mendapatkan Surat Keterangan di Pidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik; serta Surat Keterangan Tidak memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara. (AGUS/B-2)