BUNTOK –

BORNEONEWS, Buntok – Pj Sekda Barito Selatan Syahrani meminta Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah atau SOPD mematuhi untuk menyampaikan pelaporan harta kekayaannya.

Ia mengatakan, kepatuhan dalam menyampaikan pelaporan merupakan salah satu bagian dari rencana aksi koordinasi, dan supervisi pencegahan tindak pidana korupsi.

“Hal itu khususnya terkait dengan penyalahgunaan atau pemanfaatan aset daerah," kata Syahrani kepada Borneonews, Selasa, 2 Juli 2019.

Ia mengatakan, kepatuhan dalam menyampaikan pelaporan tersebut juga untuk mengimplementasikan, dan mengamankan, serta memberikan kejelasan status kepemilikan, maupun penggunaan barang pada masing-masing SOPD.

Menurut dia, kepatuhan itu sangat penting, dan urgen, serta memerlukan keseriusan dari seluruh jajaran untuk melaksanakannya.

--page

Sebab lanjut dia, tidak menutup kemungkinan akan ada sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak mematuhinya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28/1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Sekali lagi saya tegaskan kepada para pejabat atau kepala SOPD harus mematuhi untuk menyampaikan laporan harta kekayaannya,” tandas dia. (URIUTU DJAPER/B-2)