PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Sahdin Hasan menegaskan pihaknya memperbolehkan pihak sekolah meminta pembayaran untuk menebus seragam sekolah.

Namun tetap dengan catatan hal tersebut sudah melalui kesepakatan bersama dan tidak memberatkan orangtua wali siswa yang bersekolah.

“Sekolah ada meminta pembayaran hanya untuk menebus baju sekolah itu adalah hal yang wajar. Namun kami selalu mengingatkan agar biayanya jangan sampai menjadi beban serta masalah,” ucap Sahdin, Selasa, 2 Juli 2019.

Pasalnya, lanjut dia, memang masing-masing sekolah memiliki baju sekolah yang berbeda berdasarkan yang telah disepakati bersama. Baik pihak sekolah maupun orangtua wali. 

Pada kesempatan itu, selain iuran seragam peserta didik baru, dia juga sedikit menyinggung tentang rencana perubahan penerapan zonasi yang pada dua kategori utama, kuota zonasi dan kuota prestasi.

--page

"Untuk zonasi ada kuota yang dirubah yaitu kuota zonasi dan kuota prestasi. Sedangkan untuk perpindahan tetap. Ini juga yang nantinya akan kami sosialisasikan lagi ke sekolah," tandasnya. (HERMAWAN DP/B-2)