BORNEONEWS, Tamiang Layang - DPRD Kabupaten Barito Timur melaksanakan paripurna akhir panitia khusus (Pansus) terhadap hasil pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tentang laporan keuangan tahun anggaran 2018, Selasa 2 Juli 2019.
Wakil Ketua DPRD Barito Timur, Ariantho S muller menambahkan setelah laporan Pansus disampaikan, maka sejumlah rekomendasi yang diberikan bisa ditanggapi dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Selain itu bupati selaku pimpinan tertinggi bisa memberikan atensi terhadap bawahannya dengan sejumlah rekomendasi yang diberikan.
Ketua TIM Pansus LHP BPK RI DPRD Bartim, Unriu Ngubel dalam pidatonya menyampaikan, dari hasil pembahasan bersama seluruh anggota pansus, maka ada beberapa rekomendasi yang ditujukan kepada bupati terhadap LHP BPK.
"Ada 3 objek pemeriksaan yang perlu menjadi perhatian bersama yaitu opini atas laporan keuangan yakni WTP, sistem pengendalian intern 4 temuan dan 5 rekomendasi, serta kepatuhan terhadap perundang-undangan dengan temuan 8 temuan dan 9 rekomendasi," ucapnya.
--page
Pihak dewan berharap beberapa temuan dan rekomendasi BPK ini bisa ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Barito Timur dalam bentuk rencana aksi yang konkrit.
"Bila dalam jangka waktu 60 hari setelah diterimanya hasil laporam BPK masih ada yang belum selesai, maka pemerintah daerah berkomitment untuk menerbitkan SKTMJ untuk pembenahan penyelesaian atau tindak lanjut bagi yang bersangkutan," ujarnya. (PRASOJO/B-6)








