PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Erik Kusdaryanto, mantan Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Barito Selatan terdakwa tindak pidana korupsi DIPA anggaran 2018 melalui penasihat hukumnya mengaku keberatan dengan putusan majelis hakim.

Suriansyah Halim penasihat hukum terdakwa mengatakan jika keberatan tersebut berdasar pada fakta persidiangan yang terungkap, apa yang dianggarkan oleh terdakwa sudah dikerjakan.

“Kami keberatan dengan vonis majelis. Pasal yang dikenakan juga pasal subsidair, tapi kenapa harus dipaksakan untuk memutuskan hukuman yang berat kepada terdakwa? kemungkinan banding ada meski tadi dalam persidangan terdakwa menyatakan pikir-pikir,” ujar Sriansyah Halim seusai persidangan, Selasa, 02 Juli 2019.

Dia menambahkan jika ada ketidaksesuaian nominal uang kerugian negara senilai Rp 427.208.000 yang dinyatakan dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Menurutnya, nominal yang sesuai hanya mencapai Rp 145.300.000.

“Menurut audit BPK, uang itu hanya Rp 145.300.000 bagaimana bisa naik menjadi lebih dari Rp 400 juta? dari mana uang yang lain itu? itulah yang menjadi pertimbangan kami untuk mengajukan banding untuk mencari keadilan. Namun kami tetap akan mendiskusikannya lagi dengan terdakwa,” tandasnya.

--page

Erik divonis 4 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsidair 1 bulan penjara. Kemudian terdakwa juga harus mengganti kerugian negara senilai Rp 404.607.500 yang diperoleh dari pengurangan kerugian negara senilai Rp Rp 427.208.000 dengan uang yang telah dikembalikan senilai Rp 22.600.500.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 4 tahun 6 bulan penjara, hukuman denda Rp 100 juta dengan subsidair 6 bulan. (AGUS/B-6)