BORNEONEWS, Palangka Raya – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala SMPN 8 Palangka Raya diharapkan tidak menjadi bumerang bagi aparat penegak hukum.
Hal ini terkait pelimpahan kasus dugaan pemerasan orang tua murid tersebut kepada aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) untuk diselesaikan secara administrasi.
Menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Rico Septian Noor, keputusan Kejaksaan melimpahkan kasus itu ke Inspektorat Palangka Raya bisa saja menjadi bumerang yang justru menjelekkan citra penegak hukum di mata masyarakat.
Pasalnya, ia menilai secara umum kasus OTT yang dilakukan aparat Kejaksaan Negeri Palangka Raya beberapa hari lalu itu sudah memenuhi unsur tindak pidana yang mana harus secepatnya diproses. Jika tidak akan menimbulkan kesan nagtif, terutama pada aparat penegak hukum maupun unsur pemerintahan seperti wali kota dan jajarannya.
Menurutnya, jangan sampai pertimbangan yang telah dilakukan membuat kesan bahwa aparat penegak hukum melakukan tebang pilih dalam penindakan. Melihat status dari yang bersangkutan adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS).
--page
“Saya pikir proses hukum lebih baik, apalagi melihat usurnya sudah lengkap. Di mana terdakwa melakukan tindak pidana sesuai KUHA. Apalagi ini jelas OTT. Jangan sampai masyarakat berpikir karena PNS jadi diperlakukan khusus. Tentunya itu bisa jadi bumerang,” ujar Rico. Selasa, 2 Juli 2019.
Ia menambahkan, nantinya hasil dari proses hukum pidana akan tetap dilihat karena pada dasarnya tindakan administrasi merujuk pada hasil dari proses tersebut, yang membuktikan bahwa yang bersangkutan bersalah atau tidak.
“Tetap harus dilakukan proses hukum itu. Bagaimana membuktikan administrasinya jika tidak menjalani proses hukum? Tentu akan menjadi sulit pembuktiannya. Malah nanti akan bebas jika tidak cukup bukti,” tegas Rico. (AGUS/B-3)








