BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa WTP alias Put dituntut hukuman dua tahun penjara. Kasusnya, yakni perampokan terhadap mantan bosnya Nopiyanto, pimpinan cabang CV Karya Cipta Mandiri.
Jaksa Didiek Prasetyo Utomo menganggap terdakwa bersalah dan menjeratnya dengan Pasal 365 KUHP. Atas tuntutan itu kepada majelis hakim yang diketuai oleh Ninik H Susilowati itu, terdakwa minta waktu sepekan.
"Saya akan mengajukan pembelaan secara tertulis yang mulia," kata terdakwa, Rabu, 3 Juli 2019.
Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa atas permohonnya itu. Dan meminta terdakwa menyiapkan serta dibacakan pekan depan.
Perampokan itu dilakukan terdakwa pada Rabu, 3 April 2009 sekitar pukul 23.30 WIB di kantor CV Karya Cipta Mandiri, Jalan Batu Akik, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Tindak itu ia lakukan lantaran kesal setelah dipecat. Tidak hanya menganiaya korban hingga babak belur, uang dan ATM korban juga digasak.
Terdakwa membawa kabur uang tunai Rp 32.292.902 beserta faktor setoran yang ada dalam laci meja kantor serta enam ATM yang berisi uang Rp 26.000.000. (NACO/B-11)








