PURUK CAHU –

BORNEONEWS, Puruk Cahu – DPRD Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018, Rabu, 3 Juli 2019.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Mura Gad F Silam. Sedangkan pihak eksekutif dipimpin Wakil Bupati Rejekinoor.

Dalam rapat itu, DPRD menyampaikan pandangan akhir fraksi yang tergabung dalam Pansus tentang raperda pertanggungjawaban APBD 2018.

“Rapat paripurna ini untuk menyampaikan rekomendasi atas raperda pertanggungjawaban pelaksaan APBD 2018 yang sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan,” ungkap Gad F Silam.

Melalui juru bicaranya, Pansus DPRD Mura sepakat untuk menyetujui raperda pertanggunggjawaban APBD 2018 meski ada beberapa evaluasi yang disampaikan. Khususnya berkaitan dengan peningkatan kinerja eksekutif dalam pelaksanaan anggaran.

--page

Sementara itu, Wakil Bupati Mura Rejekinoor dalam pidatonya menyampaikan terima kasih atas terjalinnya kerja sama antara eksekutif dan legislatif. Sehingga raperda pertanggunggjawaban APBD 2018 akhirnya disetujui untuk diteruskan menjadi perda.

“Kita sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada DPRD Murung Raya yang telah menyetujui raperda ini. Kami akan terus menerima evaluasi bila ada kekurangan yang diperbaiki kedepannya,” kata dia. (RIANSYAH/B-3)