PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Provinsi Kalimantan Tengah memiliki potensi sumber daya mineral dan batubara yang cukup beragam.

Mulai dari batubara, emas, bauksit, bijih besi, tembaga, seng, galena, perak, mineral bukan logam hingga batuan dengan kandungan yang cukup memadai.

Sampai saat ini, izin pertambangan di Kalteng terdiri atas lima kontrak karya atau KK, 14 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara atau PKP2B dan 413 izin usaha pertambangan atau IUP.

Demikian disampaikan Sekda Kalteng Fahrizal Fitri saat membacakan sambutan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran pada acara serah terima penetapan peluncuran cetak biru atau Blue Print sekaligus sosialisasi pengembangan dan pemberdayaan masyarakat atau PPM pada kegiatan usaha pertambangan di Swiss-Belhotel, Rabu, 3 Juli 2019.

Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pejabat terkait termasuk Direktur PPB pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Muhammad Hendrasto.

--page

"Ucapan terimakasih kami sampaikan kepada pemegang PKP2B L/KK/IUP yang telah patuh dan taat terhadap kewajiban kepada negara dalam bentuk landrent dan royalty. Hal ini ditunjukkan dengan pendapatan PNBP yang terus mengalami peningkatan," katanya.

Pada 2016, lanjutnya, pendapatan PNBP itu sebesar Rp 915 miliar. Pendapatan tersebut terus mengalami peningkatan yakni Rp 1,7 triliun (2017), 2,07 triliun (2018) dan realisasi per Juni 2019 sebesar Rp 1,2 triliun.

"Diharapkan realisasi akhir pendapatan PNBP dapat mencapai minimal sama dengan nilai pendapatan tahun 2018 bahkan lebih besar," ungkapnya.

Ia menuturkan, kekayaan sumber daya alam di Kalteng diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Kalteng pada umumnya dan sekitar tambang khususnya.

"Salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat yaitu melalui program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. Untuk mewujudkan itu, tentu perlu dukungan dari berbagai pihak dalam hal pelaksanaan dan pengawasannya," bebernya.

--page

Sekda menambahkan, penyusunan dokumen cetak biru atau Blue Print, PPM merupakan mandat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 38 yaitu Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.

"Program PPM sendiri merupakan salah satu upaya serius dari pemerintah untuk mewujudkan konsep Corporate Social Responsibility atau CSR di dunia tambang. Tujuannya untuk lebih mendorong perekonomian, pendidikan, sosial budaya, kesehatan dan lingkungan tambang baik secara individual maupun kolektif agar tingkat kehidupan masyarakat sekitar tambang menjadi lebih baik dan mandiri," pungkasnya.

Sementara itu, Muhammad Hendrasto dalam sambutan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono mengucapkan selamat kepada Provinsi Kalteng yang telah menjadi provinsi ketiga yakni menyelesaikan Blue Print PPM.

"Blues Print ini akan menjadi acuan bagi perusahaan pertambangan untuk menyusun rencana induk PPM selama masa operasi produksi sampai dengan program pascatambang,"

"Kami harapkan tujuan sustainable development dapat tercapai dengan target-target yang sudah disusun, baik melalui Blue Print dan rencana induk," tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-2)