PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya -  Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan pungli atau pemerasan oleh Kepala SMPN 8 Palangka Raya berinisial SA oleh petugas Kejaksaan Negeri (Kejari), mendapat sorotan dari dosen hukum di Universitas Palangka Raya (UPR) Rico Septian Noor.

Rico menyoroti perihal pelimpahan perkara tersebut dari Kejari ke Inspektorat Palangka Raya.

Sebelumnya, pihak Kejari Palangka Raya menyampaikan bahwa pelimpahan kasus kepala sekolah tersebut didasari berbagai pertimbangan. D iantaranya melihat jasa SA yang selama ini telah menjadi seorang guru dan juga barang bukti yang dinilai tidak begitu banyak, hanya Rp 1,5 juta.

Menanggapi hal itu Rico mengatakan bahwa langkah Kejari Palangka Raya merupakan tindakan keliru. Karena hal itu justru bertentangan dengan Perpres No 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Rico mengatakan, dikeluarkannya Perpres No 87 tersebut merupakan tanda bahwa Presiden RI ingin sebuah tindakan nyata untuk melawan korupsi dan pungli. Tentunya, untuk bisa mewujudkan hal itu, hukum haruslah tidak melihat nominal atau jasa yang telah dilakukan seseorang.

--page

"Melihat konteksnya seperti itu, saya pikir yang bersangkutan itu harus tetap dihukum. Karena aturan hukum itu tidak melihat nominalnya, juga tidak melihat jasanya seperti apa," ujar Rico, Rabu, 3 Juli 2019.

Ia menambahkan, dilihat dari Perpres tersebut, pihak kejaksaan memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses hukum karena SA telah menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya. Sehingga terjadi pungli tersebut, bahkan sampai di OTT.

"Sebenarnya mereka punya kewenangan untuk meneruskan itu ke jalur hukum, karena unsurnya lengkap, apalagi ini OTT," tegasnya. (AGUS/B-3)