BORNEONEWS, Palangka Raya - Akademisi menilai kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepala SMPN 8 Palangka Raya, bisa saja diselesaikan secara administrasi asal ada alasan kuat.
Rico Septian Noor, dosen hukum di Universitas Palangka Raya, mengatakan bahwa kasus tersebut bisa diproses secara administrasi jika OTT yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri, beberapa waktu lalu, masih prematur.
Prematur yang dimaksud tersebut adalah jika dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah masih dalam tahap laporan, sehingga belum terpenuhi unsur telah dilakukannya tindak pidana.
"Kalau kasus ini masih dalam tahap laporan dugaan, tidak masalah itu diambil alih oleh APIP untuk kemudian diselesaikan secara administrasi. Tapi kenyataannnya kasus ini berbeda," ujar Rico, Rabu, 3 Juli 2019.
Ia menambahkan, dalam prosesnya, penyelesaian secara administrasi, merupakan tindak lanjut atas hasil dari proses hukum yang telah dilaksanakan sebelumnya. Yang mana dalam proses hukum tersebut, yang bersangkutan akan dinyatakan bersalah atau tidak.
--page
"Administrasi itu merupakan bentuk pendisiplinan. Jadi, persoalan sanksi lainnya akan ditindaklanjuti lagi kalau sudah dinyatakan bersalah," pungkasnya. (AGUS/B-3)








