PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya membentuk Tim Pengawasan Orang Asing atau Timpora Kecamatan di Kabupaten Pulang Pisau,  Kamis, 4 Juli 2019. 

Kegiatan itu digelar di gedung serbaguna Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau, yang langsung dibuka Asisten I Bidang Organisasi Pemerintahan Setda Pulang Pisau, Susilo I Tamin.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Dadan Gunawan mengatakan, pembentukan timpora tingkat kecamatan diharapkan lebih menitikberatkan integritas dan kolaborasi antara sesama pelaksana fungsi. Terutama berhubungan dengan timpora kabupaten.

"Sebagai pelaksana fungsi keimigrasian, kita memiliki timpora ini. Perlu ditegaskan tidak akan mengintervensi, bahkan mereduksi fungsi, tetapi akan memberdayakan fungsi-fungsi yang ada dalam rangka menciptakan stabilitas. Khususnya dari sisi keimigrasian," terangnya. 

Asisten I Setda Kabupaten Pulang Pisau, Susilo I Tamin, dalam kesempatannya mengatakan, rapat timpora merupakan kegiatan penting sebagai implementasi UU Nomor 6 Pasal 69 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Permendagri Nomor 49 tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di daerah, serta Permendagri 50 tahun 2010 tentang Pedoman Peraturan TKA.

--page

Kegiatan tersebut terangnya dimaksudkan untuk memelihara stabilitas dan kepentingan nasional dari dampak negatif yang mungkin timbul sebagai akibat perlintasan orang antar negara. Serta keberadaan dan kegiatan orang asing di Kalimantan Tengah, khususnya di Kabupaten Pulang Pisau. (JAMES DONNY/B-11)