BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya menyelenggarakan sosialisasi penerapan transaksi non tunai atau sistem cashless di tiap kegiatan di lingkup jajaran perangkat daerah.
Sosialisasi ini dipimpin oleh Asisten III Sekertariat Daerah (Setda) Kota Palangka Raya, Kandarani didampingi oleh Kepala Bidang Perbedaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Yoneli.
"Transaksi non tunai ini merupakan salah satu instruksi dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo," kata Yoneli dalam sambutanya pada sosialisasi transaksi non tunai di Aula Peteng Karuhei II Balai Kota Palangka Raya, Jumat, 5 Juli 2019.
Ia menegaskan, melalui instruksi tersebut presiden ingin semua kegiatan pemerintahan bisa jauh dari praktik-praktik yang mengarah ke Korupsi Kolusi dan Nelotisme (KKN) dan bertentangan dengan hukum.
"Instruksi presiden No 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan Korupsi tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Kemendagri tahun 2016. Salah satunya penerapan transaksi non tunai ini," ucap Yoneli.
--page
Ia menegaskan, penerapan transaksi non tunai tidak akan memberatkan karena memang semua prosedur keuangan tidak akan berubah. Perbedaan hanya proses tansaksi penyerahan uang dilakukan secara cashless. (HERMAWAN DP/B-2)








