PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jumlah tersangka perdagangan burung dilindungi yang diungkap Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat atau SPORC Brigade Kalaweit Seksi Wilayah I Palangka Raya, Balai Gakkum LHK Kalimantan, bertambah menjadi 3 orang.

Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah 1 Palangka Raya, Irmansyah, mengatakan bahwa tersangka baru berinisial AL, 36. 

Sejumlah barang bukti disita petugas. Totalnya ada 91 ekor burung tergabung dari jenis cicak daun besar atau cucak hijau dan murai batu. Selain itu, ada juga 9 sangkar atau kandang dari kardus.

"Untuk barang bukti kita amankan di SPORC sedangkan tersangkanya kita titipkan di Polda Kalteng," kata Irmansyah, Minggu, 7 Juli 2019.

Ia menuturkan, pengungkapan tersebut berlangsung di Jalan RTA Milono, Km 4,5 Palangka Raya pada Senin, 1 Juli 2019. Dari hasil pemeriksaan, AL berperan sebagai pengangkut sekaligus penjual satwa dilindungi.

--page

Pengungkapan ini berawal setelah menindaklanjuti informasi adanya peredaran satwa dilindungi khususnya jenis burung.

Informasi mulai terendus ketika tersangka bergerak dari Lamandau menuju Banjarmasin menggunakan mobil travel pada sehari sebelumnya.

Memasuki Palangka Raya, petugas menghentikan dan memeriksa barang bawaan. Petugas selanjutnya menemukan barang bukti tersebut.

Dari keterangannya, tersangka sudah 3 kali melakukan pengiriman burung dilindungi ke Banjarmasin.

Akibat perbuatan tersebut, penyidik menjerat AL dengan Pasal 21, Ayat 2, Huruf d junto Pasal 40, Ayat 2, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancamannya paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.

--page

Sebelumnya, SPORC Brigade Kalaweit bersama BKSDA Kalteng mengamankan 2 orang kasus serupa. Keduanya berinisial MAY, 34, dan SUR, 36.

Mereka diamankan di Jalan Tjilik Riwut, Km 14,5 Desa Telangkah, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan pada Senin, 24 Juni 2019.

Dari tangan keduanya, tim mengamankan barang bukti 62 ekor burung tiung emas atau beo, 45 ekor burung serindit melayu, 12 ekor burung cica daun besar atau cucak hijau. 

Turut diamankan, 7 sangkar atau kandang burung dan 2 kotak kandang dari kardus.

Kemudian pada Jumat, 5 Juli 2019, tim melepasliarkan burung tersebut ke daerah Taman Nasional Sebangau. Totalnya 116 ekor karena sebagiannya ada yang mati.

--page

Terdiri atas tiung emas atau beo 61 ekor, serindit melayu 44 ekor dan cica daun besar atau cucak hijau 11 ekor.

Untuk barang bukti dari AL, petugas tetap akan melepasliarkan tapi menunggu petunjuk dari jaksa. (BUDI YULIANTO/B-3)