SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sidang kasus asusila dengan korban anak 12 tahun digelar di Pengadilan Negeri Sampit, Senin, 8 Juli 2019.

Terdakwa yang dihadirkan ada dua orang. Keduanya masih bersatus di bawah umur yakni berusia 17 tahun dan 15 tahun. Dalam kasus ini terungkap ada dua pelaku lagi yang tidak diproses.

Dua pelaku itu diketahui juga masih di bawah umur. Namun seorang pelaku masih DPO dan seorang pelaku lagi tidak diproses dengan alasan mengalami gangguan jiwa.

"Yang gangguan jiwa masih menunggu surat dari dokter," kata Jaksa dari Kejari Kotim Didiek Prasetyo Utomo.

Menurut jaksa, pelaku yang gangguan jiwa dibenarkan oleh dua terdakwa yang kini menjalani sidang. "Memang ada kelainan," ucap terdakwa yang berusia 15 tahun.

--page

Sedangkan seorang pelaku DPO belum diketahui keberadaannya. Pelaku DPO selain masih di bawah umur juga berstatus pelajar, bahkan baru lulus SD tahun ini.

Pelaku yang mengidap gangguan jiwa dan DPO diduga ikut mencabuli korban. Sedangkan yang menyetubuhi hanya terdakwa berusia 17 tahun.

Tindakan asusila yang dilakukan oleh sejumlah anak itu terjadi pada 21 April 2019 di sebuah pondok di desa di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-3)