BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pabrik minuman keras (miras) jenis tuak di Desa Sungai Kuning, Kecamatan Pangkalan Banteng digerebek anggota Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Barat, Senin, 8 Juli 2019.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kobar, Majerum Purni menjelaskan pabrik Miras ini berlokasi di perkebunan sawit yang jauh dari permukiman padat penduduk.
"Keberadaan pabrik sudah kami selidiki sekitar dua bulan. Diduga pabrik ini cukup lama berproduksi. Setelah dipastikan keberadaannya baru kami gerebek," jelasnya.
Majerum mengatakan mengingat lokasi yang cukup jauh, maka penggerebekan bisa dilaksanakan saat ini.
"Anggota harus menempuh jalur yang cukup sulit. Bahkan harus berjalan kaki untuk sampai ke lokasi pabrik. Ketika tiba dilokasi kejadian pekerja pabrik miras tersebut berhamburan melarikan diri," imbuhnya.
--page
Sehingga petugas hanya mendapatkan barang yang digunakan untuk menyuling dan beberapa tuak atau arak siap edar.
"Barbuk tuak dan arak yang ada di lokasi langsung dimusnahkan saat itu juga. Anggota kemudian mengangkut beberapa sampel miras dan peralatan yang digunakan untuk membuat minuman beralkohol ini ke kantor Satpol PP," tandasnya. (WAHYU KRIDA/B-6)








