BORNEONEWS, Sukamara - Bursa Inovasi Desa (BID) merupakan wahana pertukaran pegetahuan dan inisiatif bagi masyarakat. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan kemandirian ekonomi desa.
"Salah satu tahapan pokok Program Inovasi Desa (PID) adalah pelaksanaan BID. Di mana ini merupakan sebuah forum penyebaran dan pertukaran inisiatif atau inovasi masyarakat yang berkembang di desa," ujar Bupati Sukamara Windu Subagio saat menghadiri pembukaan BID Cluster 1 PID di Pantai Citra, Selasa, 9 Juli 2019.
"Ini juga sekaligus sebagai wahana pertukaran pengetahauan dan inovasi desa," sambungnya.
Menurut Bupati, pada tahun anggaran 2019, BID dilaksanakan di semua kecamatan atau klastèr beberapa kecamatan. Ini adalah bagian yang tidak terpisahkan dari model Pengelolaan Pengetahian dan Inovasi Desa (PPID), mulai dari tingkat kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
"BID dimaksudkan untuk menjembati kebutuhan pemerintah desa akan pilihan solusi bagi penyelesaian masalah, serta inisiatif atau alternatif kegiatan pembangunan desa."
--page
Bupati melanjutkan, Bursa Inovasi Desa adalah upaya dalam pemberdagaan masyaramat dalam rangka penggunaan Dana Desa yang lebih efektif dan inovatif.
"Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Yang mana dalam mengembangkan rencana dan pelaksanaan pembangunan desa secara berkualitas untuk meningkatkan produktivitas masyarakat," sebutnya.
Program inovasi desa juga bertujuan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi bagi desa. Sehingga pertumbuhan perekomonian masyarakat bisa semakin meningkat.
"PID ini juga sebagai upaya untuk mempersiapkan pembangunan sumber daya yang memiliki daya saing," kata Windu Subagio. (NORHASANAH/B-3)








