BORNEONEWS, Sampit - Rudi Sajak terdakwa kasus pengoplosan beras menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sampit.
Dia mendengar keterangan bosnya Amin Refandi. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, saksi berdalih tidak tahu kalau terdakwa mengoplos beras.
"Saya tidak pernah meminta dia mengganti karung-karung beras itu (mengoplos)," kata Owner CV Maju Jaya Bersama itu, Selasa, 9 Juli 2019.
Untuk mendapatkan keuntungan, kata saksi mereka tidak melakukan pengoplosan. Tapi mendapatkan keuntungan melalui sistem penjualan beras sesuai dengan mereka yang pasok ke branc manager perusaaannya.
"Saya tahu saat kasus ini ditangani Polres," ucap pria berkacamata tersebut. Padahal menurut saksi kalau ia rutin mengecek setiap satu hingga dua bulan sekali di perusahaan beras itu. Namun tidak pernah menemukan adanya beras oplosan itu.
--page
Terdakwa diamankan pada Jumat, 22 Maret 2019 sekitar pukul 15.30 WIB di gudang milik CV Maju Jaya Bersama yang berada di Jalan Manggis 2, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Saat itu diamankan beras polos tanpa label ukuran 50 Kg dikemas kembali ke karung berlabel Olympic dan Ikan Lele Super yang dilakukan oleh tersangka dengan karung berat 25 Kg, 20 Kg, 10 Kg dan 5 Kg. (NACO/B-6)








