PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Danrem 102 Panju Panjung Kolonel Arm Saiful Rizal mengingatkan kepada masyarakat bahwa tidak boleh membakar hutan dan lahan apapun alasannya.

Meski alasan masyarakat hanya membakar sampah, namun apinya merambat ke lahan gambut dan terbakar, akan ditindak tegas.

"Jika masih ada masyarakat yang membakar hutan disengaja atau tidak, maka pihak keamanan akan tetap bertindak tegas," ujarnya, Selasa 9 Juli 2019.

Ia juga mengingatkan pemerintah kabupaten dan kota hingga pemerintahan tingkat paling bawah harus memahami sanksi pembakaran lahan.

"Pemerintahan hingga tingkat bawah seharusnya memberitahukan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar sudah tidak diperbolehkan lagi," imbuhnya.

--page

Dia menegaskan di 2019 ini pihak TNI dan Polri dan instansi lainnya akan berkomitmen mengamankan Kalimantan Tengah dari bencana kebakaran dan lahan. (GAZALI/B-6)