PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Lugis kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 10 Juli 2019.

Warga Jalan Seth Adjie ini tersandung kasus penistaan agama juga menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dalam postingannya di media sosial pribadinya.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim diketuai Zulkifli itu, jaksa penuntut umum (JPU) Erwan menghadirkan dua orang ahli dalam persidangan terdakwa Lugis.

Jaksa menghadirkan ahli hukum tindak pidana dari Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (Unpar), Aristoteles untuk menjelaskan unsur-unsur pidana apa saja yang terpenuhi dalam kasus tersebut.

Selain itu JPU juga menghadirkan ahli tafsir agama Islam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Sofiyan untuk menjelaskan pelanggaran yang dilakukan terdakwa jika dilihat dari sisi agama.

--page

Diketahui, jika Lug mem-posting sejumlah status di media sosial yang ditujukan untuk salah satu agama yang menyatakan bahwa agama tersebut banyak mengandung kesalahan dan meminta masyarakat untuk tidak mengikuti ajaran agama tersebut.

Selain itu terdakwa juga mem-posting beberapa gambar yang menunjukan tata cara peribadatan salah satu agama yang bisa menimbulkan konflik SARA di antara masyarakat.

Terdakwa djerat Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) junto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (AGUS/B-6)