SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Muhammad Saini Arif, mantan Kepala Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur kembali melakukan upaya hukum. 

Dia tidak puas dengan putusan banding di pengadilan tinggi, sehingga terdakwa melakukan upaya hukum kasasi. Kini putusan kasasi masih menunggu.

"Terdakwa kasasi lagi, masih menunggu putusan kasasi," kata Kepala Kejari Kotawaringin Timur melalui Kasi Pidana Khusus, Agung Hari Indra Yudatama, Rabu, 10 Juli 2019.

Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya menjatuhkan hukuman 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara kepada Saini.

Selain itu hakim juga menetapkan barang bukti lahan tersebut dikembalikan kepada negara. Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa selama 3 tahun, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

--page

Atas vonis itu Saini melakukan upaya hukum banding. Begitu juga dengan jaksa akan mengajukan kontra memori banding.

Saini dianggap bersalah karena menerbitkan surat tanah itu secara fiktif dengan menggunakan nama warga desa itu.

Hingga ia diadili karena menerbitkan surat tanah tersebut yang dikuasai Aan alias Anto pengusaha asal Medan seluas 184 hektare. (NACO/B-6)