PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dalam tindak pidana korupsi uang kas daerah senilai Rp 100 miliar yang melibatkan mantan Bupati Katingan, Yantenglie, akan segera masuk dalam babak baru.

Pasalnya dalam tindak lanjut yang dilakukan oleh penyidik Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) maupun dari Kejaksaan, akan menyeret nama baru yang akan segera duduk di kursi persidangan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Katingan, Tomy Aprianto mengatakan, nama yang akan segera naik ke perisdangan tersebut adalah Teguh Handoko yang semenjak awal persidangan baik Yantenglie maupun Tekli hanya dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum.

Tomy mengatakan,  sejauh ini, berkas dari Teguh Handoko yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Kas BTN Pondok Pinang, tempat dimana uang kas darrah ditempatkan oleh Pemda Katingan melalui Tekli, masih belum lengkap, sehingga harus dikembalikan kepada tim penyidik dari Kepolisian untuk dilengkapi.

Tidak tanggung-tanggung, pengembalian berkas atau yang lebihs dikenal dengan P19 tersebut oleh Kejaksaan sudah dilakukan sebanyak tiga kali.

--page

"Kami merasa berkas dari Teguh masih ada yang kurang. Jadi mempertimbangkan juga dengan fakta yang terungkap kami kembalikan kepada penyidik untuk di lengkapi," ujar Tomy via telepon, Rabu, 10 Juli 2019.

Ia menambahkan,pihaknya akan berusaha secepatnya untuk mementukan status baru bagi Teguh Handoko yakni sebagai terdakwa dalam kasus tipikor raibnya uang Rp 100 miliar milik Pemda Katingan.

"Kalau sudah lengkap, sudah P21 tentu akan segera kami proses untuk bisa langsung menuju ke persidangan. Saat ini tentu kami dalami dulu materinya seperti apa terkait Teguh ini," tandasnya. (AGUS/B-2).