KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kepala Pelaksana BPBD Kapuas, Panahatan Sinaga, mengingatkan perusahaan besar swasta atau PBS untuk berperan aktif mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan.

Apalagi, hal itu termuat dalam surat edaran Bupati Kapuas dengan nomor : 360/727/BPBD.2019 tentang pengoptimalan penanganan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.

"PBS itu baik di wilayah konsesi yang menjadi tanggungjawabnya maupun di desa-desa sekitarnya, wajib memiliki SDM, sarana dan prasarana pengendalian kebakaran," kata Sinaga, Kamis, 11 Juli 2019.

Dia juga berharap PBS dapat melaksanakan pengendalian kebakaran lahan yang menjadi tanggung jawabnya, sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Peningkatan dan Pengendalian Karhutla.

"Kami berharap semua pihak dapat bekerjasama dan berkoordinasi dengan baik untuk mencegah dan menanggulangi karhutla," lanjutnya.

--page

Selain itu, dia juga menyampaikan agar laporan secara rutin situasi dan kondisi, serta upaya yang telah dilakukan dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla secara berjenjang.

"Baik itu ke Pemkab Kapuas maupun BPBD Kabupaten Kapuas atau Pusdalops PB BPBD setempat," tukasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)